Hadir sebagai penanda identitas, ID card sesungguhnya mempunyai ukuran beragam. Namun, untuk mempermudah proses pencetakan dan keseragaman terkait pembuatan kartu ini, tersedia standar khusus yang dapat dijadikan panduan.
Mengacu pada International Organization for Standards (ISO) – IEC 7810:2003, terdapat beberapa ukuran ID card standar versi ISO.
- ID Card 000
Hadir dengan ukuran 25 x 15 mm, sering dikenal sebagai ID Card 4 (CR80). Umumnya ukuran ini diaplikasikan pada kartu SIM dengan ciri khusus berupa salah satu sudut yang terpotong. Maka, kartu ini berfungsi sebagai kartu seluler, chip, serta identitas lain berbasis digital.
- ID Card 1
Tampil dengan dimensi 85,6 x 53,98 mm, ukuran ini lazim dipakai dalam dunia perbankan, misalnya kartu ATM. Ukuran sama juga diaplikasikan pada kartu yang umum digunakan dalam administrasi kependudukan, antara lain BPJS, NPWP, SIM, dan KTP.
- ID Card 2
Dimensi kartu ini hanya dikenal di sebagian negara saja karena ukuran yang tergolong besar, yaitu 105 x 74 mm. Salah satu negara yang memakai ukuran ID Card 2 adalah Perancis. Namun, mengingat ukurannya cukup besar, tipe ini perlahan mulai ditinggalkan lantaran dipandang tidak praktis.
- ID Card 3
Mirip dimensi kartu terdahulu, tetapi ID Card 3 lebih besar, yaitu 125 x 88 mm. Umum digunakan untuk paspor atau visa, tetapi karena cukup besar saat digenggam, ukuran ini dianggap kurang praktis.
Sementara itu, standar ukuran ID card yang lazim ditemui dalam industri percetakan Indonesia cukup beragam. Rata-rata menggunakan dimensi 85,6 x 53,98 mm atau setara dengan ukuran e-money dan e-KTP.
Untuk ID card yang kerap digunakan oleh panitia penyelenggara event kampus atau kantor, ukuran cetak kartu identitas ini bervariasi—mulai dari 9,7 x 13,7 cm, 9,5 x 11,9 cm, 8,1 x 11,2 cm, dan 5,8 x 8,6 cm.
Baca juga: Biar Ga Salah Jalan, Pelajari 5 Jenis Usaha Percetakan Ini!